Komisi D Baru Koordinasi dengan BPK, Belum Masuk Ranah Kejaksaan

Advertorial, Berita64 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net — Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, menegaskan Komisi D belum mengetahui informasi mengenai dugaan persoalan revitalisasi sekolah yang disebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri Pati.

Endah mengatakan, sejauh ini langkah yang dilakukan Komisi D masih sebatas pengawasan, klarifikasi dan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami belum masuk ke ranah itu. Kami baru melakukan komunikasi dengan BPK,” ujar Endah.

Komisi D sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke sekolah penerima program revitalisasi. Dari hasil pengecekan, DPRD menemukan adanya perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
DPRD kemudian meminta dinas terkait memberikan klarifikasi.

Endah mengatakan komunikasi dengan BPK penting untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan program, khususnya karena pekerjaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Program revitalisasi sekolah di Pati merupakan bagian dari program nasional. Kemendikdasmen mencatat 90 satuan pendidikan di Pati mendapatkan manfaat revitalisasi tahun anggaran 2025.

“Kami ingin persoalan ini dilihat berdasarkan data. Kalau ada perbedaan antara RAB dan kondisi di lapangan, tentu harus dijelaskan apa penyebabnya dan bagaimana tindak lanjutnya.” Tutur dia.

Endah juga meminta dinas terkait tidak menunda perbaikan apabila memang terdapat bagian pekerjaan yang belum sesuai.

Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan anggaran negara memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Semua harus sesuai aturan. Yang penting anak-anak bisa belajar dengan fasilitas yang layak dan anggaran tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *