PATI, sraya.net – Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menyoroti kebutuhan penyesuaian regulasi daerah sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Ia mengatakan keberadaan regulasi yang selaras dengan aturan pemerintah pusat menjadi fondasi penting sebelum seluruh tahapan Pilkades dijalankan.
Saat ini PP Nomor 16 Tahun 2026 telah berlaku sebagai aturan pelaksanaan UU Desa dan mengatur berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk ketentuan terkait pemilihan kepala desa.
“Perda harus berada dalam satu garis dengan aturan di atasnya. Jangan sampai nanti ketika tahapan sudah berjalan justru muncul persoalan karena ada ketentuan yang belum disesuaikan,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, DPRD pada prinsipnya siap membahas regulasi daerah yang berkaitan dengan Pilkades setelah ketentuan teknis dari pemerintah pusat menjadi jelas.
Bambang juga meminta Pemkab Pati menyiapkan inventarisasi pasal-pasal yang perlu disesuaikan.
“Kalau regulasi pusat sudah lengkap, kita ingin pembahasan di daerah tidak dimulai dari nol. Materi yang perlu disesuaikan harus sudah dipetakan sehingga prosesnya bisa lebih cepat,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum dibutuhkan bukan hanya oleh pemerintah desa, tetapi juga masyarakat yang nantinya akan mengikuti seluruh rangkaian Pilkades.
“Jangan sampai masyarakat bingung mengenai mekanisme. Aturan harus jelas sejak awal agar semua pihak mempunyai pegangan yang sama,” tandasnya.
(ADV)
















