Endah Soroti Pentingnya Komunikasi dalam Perpindahan Siswa SMPN 8 Pati

banner 468x60

PATI, sraya.net — Proses perpindahan siswa dari SMP Negeri 8 Pati ke salah satu MTs di Juwana mendapat perhatian dari Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Dewan mendorong agar komunikasi antara sekolah asal, wali murid, dan sekolah tujuan diperkuat sehingga persoalan administrasi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan komunikasi yang jelas harus dibangun sejak awal ketika seorang siswa hendak berpindah sekolah. Menurutnya, orang tua perlu mengetahui tahapan yang harus ditempuh, sementara sekolah asal dan sekolah tujuan juga harus berkoordinasi.

“Ketika anak pindah sekolah, orang tua harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses dan administrasinya. Sekolah asal maupun sekolah tujuan juga perlu berkoordinasi dengan baik,” ujar Endah.

Ia menjelaskan, pemindahan data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan bagian dari administrasi pendidikan yang harus ditangani sesuai ketentuan. Namun, kendala teknis dalam sistem tidak semestinya membuat siswa ataupun orang tua berada dalam kondisi tidak pasti.

“Jangan sampai kendala teknis dalam sistem kemudian dipahami sebagai sekolah mempersulit proses perpindahan siswa. Hal seperti ini perlu diluruskan melalui komunikasi yang baik,” jelasnya.

Endah menilai, pertemuan langsung antara wali murid dan pihak sekolah menjadi salah satu cara efektif untuk menemukan titik persoalan. Melalui komunikasi tersebut, masing-masing pihak bisa memahami kondisi sebenarnya, termasuk membedakan persoalan komunikasi dengan administrasi yang masih harus diproses.

“Setelah kedua pihak bertemu dan berkomunikasi, persoalannya menjadi lebih jelas. Dari sana bisa diketahui bagian mana yang berkaitan dengan komunikasi dan mana yang memang harus diselesaikan secara administratif,” katanya.

Menurut Endah, pelayanan terhadap siswa yang mengajukan perpindahan sekolah juga perlu dilakukan secara responsif. Sekolah di Kabupaten Pati diharapkan memberikan penjelasan yang mudah dipahami agar wali murid tidak memperoleh informasi yang berbeda-beda.

“Orang tua tentu membutuhkan kepastian. Karena itu, proses perpindahan siswa harus disampaikan secara terbuka supaya tidak muncul asumsi yang berbeda,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 8 Pati setelah menerima laporan mengenai kendala yang dialami seorang siswa dalam proses perpindahan sekolah.

Siswa tersebut sebelumnya bersekolah di SMPN 8 Pati sebelum kemudian melanjutkan pendidikan di MTs wilayah Juwana. Saat ini, siswa tetap mengikuti kegiatan belajar di sekolah barunya, sementara proses pemindahan data Dapodik masih dalam tahap penyelesaian.

Endah menegaskan, Komisi D akan mendorong agar proses administrasi tersebut segera dituntaskan sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar siswa.

“Intinya anak tetap bisa belajar dengan nyaman, sementara persoalan administrasinya juga harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *