Kastomo Minta Pesantren Sediakan Saluran Pengaduan yang Aman bagi Santri

Advertorial, Berita50 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net — Munculnya dua perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati menjadi perhatian Anggota DPRD Pati dari Fraksi PKB, Kastomo. Ia mendorong adanya pembenahan sistem pengawasan dan perlindungan santri di lingkungan pondok pesantren.

Menurut Kastomo, pesantren memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan santri, terlebih sebagian besar peserta didik masih berusia anak dan tinggal jauh dari pengawasan keluarga. Karena itu, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan hubungan kepercayaan antara santri dan pengasuh.

“Pesantren harus memiliki sistem pengawasan yang tidak hanya bergantung pada kepercayaan kepada pengasuh. Harus ada mekanisme perlindungan santri yang jelas dan bisa diakses ketika terjadi persoalan,” ujar Kastomo.

Perhatian tersebut muncul setelah perkara yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo dan kasus di Desa Talun menjadi sorotan. Dalam perkara Ndholo Kusumo, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin terdaftar pesantren pada Mei 2026.

Penghentian operasional tersebut berdampak terhadap 252 santri. Kemenag kemudian memastikan keberlanjutan pendidikan para santri tetap menjadi bagian yang diperhatikan setelah aktivitas pesantren dihentikan.

Sementara itu, perkara lain terjadi di Pondok Pesantren Al-Hidayah, Desa Talun. Kemenag mencatat terdapat 48 santri yang terdampak setelah kegiatan pesantren berhenti. Sebagian santri kemudian dipindahkan untuk melanjutkan pendidikan, sedangkan sebagian lainnya kembali ke keluarga.

Kastomo menilai keberadaan mekanisme pengaduan yang aman menjadi salah satu bagian penting dalam sistem perlindungan santri. Saluran tersebut harus mudah diketahui dan dapat digunakan tanpa membuat santri merasa terancam.

“Santri harus tahu kepada siapa mereka bisa mengadu ketika merasa mendapat perlakuan yang tidak semestinya. Jangan sampai mereka takut berbicara karena adanya relasi kuasa dengan pengasuh,” katanya.

Ia juga mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam membangun sistem pengawasan. Tidak hanya pengelola pesantren, tetapi juga orang tua, pemerintah desa, Kemenag, hingga lembaga yang memiliki fungsi perlindungan anak.

Menurutnya, laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap santri perlu ditangani secara cepat dengan tetap memperhatikan hak dan keselamatan korban.

“Yang kita jaga bukan hanya nama baik lembaga, tetapi keselamatan dan masa depan anak. Kalau ada laporan, harus segera ditindaklanjuti dan korban harus mendapatkan pendampingan,” ujarnya.

Kastomo berharap perkara yang telah terjadi menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pengelola pesantren di Pati. Menurutnya, pembenahan sistem pengawasan perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan pendidikan keagamaan agar lingkungan pesantren tetap memberikan rasa aman bagi para santri.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *