Perkara DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa, Sudewo Divonis 8,5 Tahun

Berita, Lokal28 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Sudewo, Bupati Pati nonaktif, harus menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membacakan putusan pada Rabu (21/10/2026). Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,51 miliar.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang menyeret Sudewo dalam proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, serta kasus pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam sidang perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Untuk hukuman tambahan, pengadilan menetapkan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan dan harta kekayaan Sudewo tidak mencukupi untuk melunasinya, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Tak hanya itu, Sudewo juga dibebani pembayaran uang pengganti senilai Rp3.511.500.000. Kewajiban tersebut harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Sudewo. Jika nilai aset yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut, ia terancam menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Sementara itu, permintaan jaksa KPK agar hak politik Sudewo dicabut selama lima tahun tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Pencabutan tersebut sebelumnya diminta agar Sudewo tidak dapat dipilih untuk menduduki jabatan publik dalam kurun waktu yang ditentukan.

Vonis pidana penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa pada sidang 21 September 2026. Kala itu, penuntut umum meminta Sudewo dihukum 8 tahun 6 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.

Kasus yang dihadapi Sudewo mencakup dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek DJKA ketika masih menjadi anggota DPR RI. Selain perkara tersebut, Sudewo juga menghadapi kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa selama menjabat sebagai Bupati Pati.

Putusan ini menandai perkembangan baru dalam perjalanan perkara hukum Sudewo. Meski vonis telah dibacakan, perkara tersebut masih dapat berlanjut melalui upaya hukum yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *