PATI – Kepolisian Resor Kota Pati terus menggencarkan pemberantasan minuman keras ilegal sebagai langkah preventif mencegah berbagai tindak kriminal selama Operasi Pekat II Candi 2026.
Dalam razia yang dilaksanakan Selasa (7/7/2026), personel Sat Samapta berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin dari tiga warung yang berada di Kecamatan Wedarijaksa, Margoyoso, dan Batangan.
Operasi dipimpin IPDA Priyono bersama AIPTU Suroso dan personel Unit Dalmas dengan menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras ilegal.
Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi mengatakan peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi salah satu faktor pemicu tindak pidana maupun gangguan ketertiban masyarakat.
Selain menyita barang bukti, polisi juga melakukan pembinaan kepada para penjual agar tidak kembali mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh pelanggaran telah dibuatkan Laporan Polisi Model A dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Pati memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pati.










