Sudi Rustanto: Hak Tersangka Dilindungi, tetapi Keadilan bagi Korban Harus Menjadi Prioritas

Advertorial, Berita, Lokal214 Dilihat
banner 468x60

PATI, sraya.net – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Sudi Rustanto, menegaskan bahwa penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, harus mengedepankan rasa keadilan bagi keluarga korban. Menurutnya, meski setiap tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan kepentingan korban.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, politikus PDI Perjuangan asal Kecamatan Juwana itu mengatakan bahwa hukum harus mampu memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan kepada masyarakat.

“Setiap warga negara memang memiliki hak mendapatkan pendampingan hukum. Namun, jangan sampai hak tersebut dimanfaatkan untuk mengaburkan fakta atau mengurangi tanggung jawab pelaku atas perbuatannya,” ujar Sudi.

Ia menilai kasus yang terjadi saat acara hiburan dangdut di Desa Bendar telah menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bekerja secara profesional dan objektif hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Sudi, masyarakat saat ini menaruh harapan besar kepada kepolisian agar mampu mengusut perkara secara menyeluruh. Ia mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menangani kasus tersebut, namun meminta proses berikutnya tetap berjalan transparan.

“Jangan ada perlakuan khusus kepada siapa pun. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum karena keadilan tidak boleh berpihak kepada kepentingan tertentu,” tegasnya.

Sudi berharap putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Ia juga mengingatkan bahwa hukuman yang tegas akan menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak akan pernah mendapat ruang di Kabupaten Pati.

“Perkara ini harus menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai ada anggapan bahwa tindakan kriminal bisa diselesaikan dengan negosiasi atau pengaruh tertentu. Hukum harus menjadi panglima,” pungkasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *